Penguatan sistem pendidikan dan pelatihan vokasi berbasis kerja di Indonesia merupakan bagian dari upaya strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan industri. Dalam konteks ini, pendekatan sistem vokasi ganda—yang mengintegrasikan pembelajaran di institusi pendidikan dan di dunia kerja—menjadi salah satu model yang semakin relevan dalam menjawab tantangan link and match antara pendidikan dan industri.
Keberhasilan implementasi sistem ini sangat ditentukan oleh peran Pelatih Tempat Kerja (In-Company Trainer) sebagai aktor utama dalam proses pembelajaran di perusahaan. Pelatih tidak hanya berperan sebagai instruktur teknis, tetapi juga sebagai fasilitator pembelajaran yang memastikan transfer kompetensi berlangsung secara terstruktur dan berkualitas.
Seiring dengan kebutuhan tersebut, Indonesia mengadopsi praktik terbaik internasional, khususnya dari sistem vokasi ganda di Jerman dan Swiss, melalui standar seperti AEVO dan pendekatan pelatihan AdAIB (Ausbildung der Ausbilder International – Basis). Pendekatan ini kemudian diperluas ke tingkat regional melalui pengembangan Standar Pelatih Tempat Kerja ASEAN, yang disusun secara kolaboratif dan diakui di tingkat kawasan sebagai acuan kompetensi bagi pelatih industri.
Dalam kerangka kerja sama regional tersebut, Indonesia memperoleh peran strategis melalui dukungan dari Indonesian Senior Officials Meeting on Education (SOM-ED) ASEAN untuk mendorong adopsi dan implementasi standar pelatih tempat kerja di tingkat nasional. Dukungan ini menjadi tonggak penting dalam upaya transformasi sistem pelatihan vokasi di Indonesia, khususnya dalam memperkuat kualitas pelatihan berbasis kerja di industri.
Sebagai bagian dari tindak lanjut dukungan tersebut, Perkumpulan Praktisi Vokasi Sistem Ganda Indonesia (PPVSGI) berperan sebagai pemangku kepentingan utama dalam proses nasionalisasi standar. PPVSGI menerima mandat untuk mendorong proses adaptasi dan registrasi standar tersebut ke dalam sistem nasional sebagai Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) di Indonesia.
Peran ini dijalankan melalui kolaborasi erat dengan berbagai pihak, khususnya:
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) sebagai otoritas registrasi standar kompetensi kerja
Kementerian Perindustrian sebagai penggerak implementasi vokasi berbasis industri
Kementerian Pariwisata sebagai sektor prioritas dalam pengembangan SDM vokasi berbasis pelayanan
Melalui koordinasi lintas sektor ini, proses pengembangan dan registrasi SKKK tidak hanya bertujuan untuk mengadopsi standar internasional, tetapi juga memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan industri nasional serta kerangka regulasi yang berlaku di Indonesia.
Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) bagi pelatih tempat kerja ini menjadi langkah strategis dalam membangun sistem pelatihan vokasi yang lebih terstruktur, terstandar, dan berkelanjutan. Standar ini memberikan acuan yang jelas mengenai kompetensi yang harus dimiliki oleh pelatih, sekaligus menjadi dasar dalam pengembangan pelatihan, asesmen, dan sertifikasi di tingkat nasional.
Dengan adanya SKKK, Indonesia tidak hanya mengadopsi praktik terbaik internasional, tetapi juga memperkuat kemandirian sistem vokasi nasional melalui peran aktif industri dan organisasi profesi. Dalam hal ini, PPVSGI berperan sebagai jembatan strategis antara kebijakan regional, kebutuhan industri, dan sistem regulasi nasional. Ke depan, pengembangan dan implementasi SKKK bagi pelatih tempat kerja diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem vokasi kawasan ASEAN, sekaligus menghasilkan tenaga kerja yang kompeten, adaptif, dan berdaya saing global.
Pada bulan Juni 2026, Standar Kompetensi Kerja Khusus Pelatih Tempat Kerja Adaptasi In-Company Trainer ASEAN Standard resmi diregistrasi melalui Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas nomor 2/3516 /LP.00.00/VI/2026.